Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi, dan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menekankan pentingnya membangun komunikasi sejak awal agar setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."Berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan regulasi. Karena itu, pemahaman dan koordinasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin," ujar Ridwan.
Baca Juga: Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi, Fokus Pembangunan 2027 Berorientasi Kesejahteraan Melalui kerja sama ini, Bidang Datun Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia mendorong agar komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Kota Medan terus dibangun, sehingga berbagai persoalan terkait penerapan regulasi dapat dikonsultasikan dan diselesaikan secara tepat.Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menilai kerja sama tersebut akan memberikan manfaat konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Hawako Herlina Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Gubernur Sumut Menurut Wong, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang kompleks, mulai dari mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah,