MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) dengan modus operandi menjanjikan bonus kepada korbannya setelah melakukan deposit (transfer).
"Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan
pelaku," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didam
pingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).Dijelaskannya, dalam kasus penipuan online itu Dit Reserse Siber Polda Sumut telah mengamankan dua tersangka, yakni CMA dan MM dari sebuah rumah kos Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (19/8/2026). Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial B masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Prestasi Deli Serdang di Sumut Ini Layak Diperhatikan, Pelayanan KB Tembus 893 Persen