MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) dengan modus operandi menjanjikan bonus kepada korbannya setelah melakukan deposit (transfer).
"Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan
pelaku," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didam
pingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).Dijelaskannya, dalam kasus penipuan online itu Dit Reserse Siber Polda Sumut telah mengamankan dua tersangka, yakni CMA dan MM dari sebuah rumah kos Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (19/8/2026). Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial B masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Prestasi Deli Serdang di Sumut Ini Layak Diperhatikan, Pelayanan KB Tembus 893 Persen Dalam
praktiknya, tersangka CMA yang sudah beraksi 1 tahun ber
peran sebagai
pembuat iklan berlangganan nonton film Hollywood di media sosial (medsos). Sementara MM sebagai admin yang mengarahkan member untuk melakukan de
posit."Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp 500 per bulan dan mendapatkan bonus," jelasnya.
Baca Juga: Prestasi Deli Serdang di Sumut Ini Layak Diperhatikan, Pelayanan KB Tembus 893 Persen Diungka
pkannya, untuk meyakinkan korbannya yang berjumlah tiga orang yakni, N warga Aceh, AAS warga Kalimantan Timur (Kaltim) dan A warga Jawa Timur, terus diminta menambah saldo dengan cara transfer."Korban diminta untuk terus mentransfer sejumlah uang agar seluruh total bonus bisa ditarik," ungka
pnya.Dari
pengungka
pan kasus itu disita barang
bukti 2 unit kom
puter dan enam unit hand
phone (HP). "Saat ini
para tersangka telah dilakukan
penahanan,"
pungkasnya.