MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum Security atau Satpam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Saat ditangkap, Sabtu (29/8/2026) malam kemarin di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang petugas menyita 3 ons
ganja dari tangan pelaku.
Terungkapnya aktivitas IR (43) warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah Polisi mendapat informasi dari warga.
Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Mengamankan Penjual Ekstasi Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku. Petugas menyita satu bungkus plastik berisi
ganja berukuran besar, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 3 ons.
"Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026) malam.
Rafli menambahkan, dalam praktek peredaran narkoba yang dilakukan pelaku pelaku tidak hanya me
ngedarkan narkoba saat berada di rumah. Saat tengah bekerja pelaku tetap melayani pembeli.
"Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja, setiap ada yang pesan pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah," tambah Rafli.
Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Mengamankan Penjual Ekstasi Dalam kasus ini, Polisi tengah memburu pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi, juga tengah menyelidiki kemana saja pelaku me
ngedarkan narkoba selama ini."Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini. Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pe
ngedar dan bandar anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap," pungkas Rafli.