Zona rekomendasi terbaru tetap mencakup radius 3 kilometer dari puncak, namun radius sektoral untuk wilayah selatan-tenggara dikurangi menjadi 5 kilometer.Perubahan ini berdampak langsung terhadap warga Desa Kuta Tengah sebanyak 650 jiwa (208 KK) yang selama ini mengungsi di Desa Sukatepu.
Dalam rapat Satgas Tanggap Darurat, diputuskan bahwa pengungsi Kuta Tengah dipulangkan pada Senin, 7 September 2026. Pemulangan dilakukan karena wilayah desa tersebut tidak lagi masuk dalam radius sektoral 5 kilometer sebagaimana rekomendasi terbaru PVMBG.
Satgas Tanggap Darurat mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi setiap arahan PVMBG dan tidak mengabaikan perkembangan aktivitas Gunung SinabungDikatakan, kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap potensi bahaya sekunder, terutama aliran lahar dingin yang dapat terjadi ketika curah hujan meningkat. Karena itu, warga yang kembali diminta tetap waspada, khususnya saat hujan deras mengguyur kawasan lereng Sinabung.
Baca Juga: Bencana Alam Silih Berganti, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jaga Stabilitas Politik Sementara itu, Camat Naman Teran, Silok Pardomuan melalui Plt. Kasi Kessos Kantor Camat Naman Teran, Sastrawan Ginting saat dikonfirmasi terkait kepulangan warga Desa Kuta Tengah menyampaikan apresiasi yang sangat positif."Sehubungan dengan kepulangan warga kita yang mengungsi, tentunya dengan pertimbangan yang sangat matang dari pihak terkait sehingga warga dapat di perbolehkan kembali pulang ke desa mereka. Dalam hal kepulangan ini tentu kita apresiasi positive mengingat masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal sehingga perekonomian keluarga tidak terganggu," ujar Sastrawan.Ditambahkan, hal terpenting adalah mengingat anak anak sekolah juga tidak mengalami trauma yg berlarut dan dapat mengikuti proses belajar dengan nyaman.[ Surbakti ]