Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan menerima
massa aksi unjukrasa menjelaskan, bahwa permintaan pembuatan Perda Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Padang Lawas, menjadi perhatian khusus Pemkab Padang Lawas. Namun untuk penguasaan lahan PT SSL dan PT SRL yang sudah di hentikan pemerintah pusat dan dikuasai oleh negara perlu prosedur atau mekanisme yang harus dilalui. Hal ini, pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Pihak Pemda seharusnya sudah berangkat hari ini ke Jakarta dalam hal untuk membicarakan soal kelangsungan Lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Membawah masukan dan desakan masyarakat untuk pelepasan lahan kepada hak Ulayat hukum adat," tegasnya.
Selanjutnya terjadi dialog dengan massa aksi Bupati Padang Lawas mengharapkan tetap ada dukungan pengujan surat resmi dari masyarakat luat Aek Nabara Barumun kepada Pemda Palas dengan dilampirkan berbagai data penunjang sebagai bahan bagi Pemda dalam pengajuan pembuatan Perda.
Baca Juga: Sandiwara Riksus Kades GD. Diskominfo dan Inspektorat Saling "Lempar Bola". Bupati Madina Diduga Ingkar Janji Mendengar jawaban
bupati massa aksi unjuk rasa membubarkan diri usai ada penandatangan bukti terima
massa aksi oleh Bupati Padang Lawas