MATATELINGA, T.Tinggi :Dua orang lelaki warga Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) masing-masing berinisial FR (33) dan temannya Z (54) harus meringkuk di balik jeruji brsi sel tahanan Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi rena narkotika jenis sabu-sabu seberat 257,18 gram.
Penangkapan kedua pelaku terjadi diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai, yang masih berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada Rabu malam (02/09/2026).Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. "Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai", ungkap AKP Jimmy Sitorus pada Selasa (08/09/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FR (33), yang merupakan warga Seibamban di tqngkap saat berada di pinggir Jalan Desa Paya Lombang dalam.
Baca Juga: Ratusan Warga Mengungsi Kembali Kediaman Masing Masing