MATATELINGA, T.Tinggi :Dua orang lelaki warga Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) masing-masing berinisial FR (33) dan temannya Z (54) harus meringkuk di balik jeruji brsi sel tahanan Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi rena narkotika jenis sabu-sabu seberat 257,18 gram.
Penangkapan kedua pelaku terjadi diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai, yang masih berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada Rabu malam (02/09/2026).Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. "Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai", ungkap AKP Jimmy Sitorus pada Selasa (08/09/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FR (33), yang merupakan warga Seibamban di tqngkap saat berada di pinggir Jalan Desa Paya Lombang dalam.
Baca Juga: Ratusan Warga Mengungsi Kembali Kediaman Masing Masing Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit handphone. FR kemudian mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Z (54).Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z (54) di depan rumahnya yang berada di pinggir Jalinsum Desa Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.Menurut pengakuan Z, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.