MATATELINGA, DeliserdangSatresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu, pil ekstasi, serta ganja.Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Kasus tersebut diungkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB.Informasi itu menyebutkan adanya dua pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.