Namun katanya, juknis, surat edaran, maupun hal lain berkaitan dengan pengangkatan PPPK penuh waktu, menjadi PNS / ADN belum ada diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut dia, memang hal ini memang sudah banyak dipertanyakan mereka yang berstatus PPPK penuh. Tetapi karena juknisnya belum ada, kita belum berani mensosialisasikannya.
Baca Juga: BPS Mencatat, Inflasi Labuhanbatu Agustus 2026 Sebesar 5,10 Persen Tertinggi Di Sumatera Uttara Sebaliknya, ucap Armaya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sudah mengajukan permohonan peningkatan status PPPK paruh waktu, menjadi PPPK penuh waktu. "Ini juga belum ada jawaban dari pemerintah pusat", tambahnya.
Seperti diberitakan berbagai media nasional beberapa waktu lalu, Pemerintah berencana membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal tahun 2027.
Baca Juga: Bupati Asahan Terima Audensi GMKI Sebenarnya, PPPK sendiri, sudah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kebijakan baru ini memberikan peluang transisi status dari PPPK menjadi PNS.
Adapun jadwal mulai pendaftaran dan proses seleksi, atau peralihan direncanakan mulai awal tahun 2027.
Baca Juga: Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus: Pemungutan Tidak Diperbolehkan Dan Bersifat Sukarela Tahap awal pemerintah memperkirakan, sekitar 541.000 PPPK, akan diproses pengangkatannya secara bertahap.