Kelimanya masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.
Baca Juga: Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi pada Jumaat (18/06/2026) mengatakan,awalnya adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas narkotika di kawasan Jalan Pancing.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup akurat, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan,kata AKP A.R. Riza.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang sedang pesta menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa bakar, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp66.000.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Segitiga dalam Transaksi Jual Beli Ka
polres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pengguna berinisial S diketahui pernah terlibat perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kelimanya kini mengerahkan di tahanan Polres.