Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," ungkap Rafli.
Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar tersimpan dalam sebuah plastik, dan terbagi di dua merek pod getar berbeda. 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza."Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza," terang Rafli.
Baca Juga: 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod
getar, dengan status sebagai kurir.