Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Simpang Empat mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C serta aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
"Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Perang Total Narkoba hingga Kesiapsiagaan Bencana, Ini Isi Commander Wish Kapolres Simalungun untuk 17 Kapolsek