"Kedua belah pihak sepakat membuat surat perdamaian bermaterai. Dibuat juga video klarifikasi terkait video
viral dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku di media sosial," jelas Syaiful.
Sementara pihak dari orang tua GLH (pelaku) meminta maaf kepada orang tua NR, dan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan NR sampai sembuh. Pihak sekolah akan memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku.
"Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini, jadi tidak ada pembiaran. Kita dari Pemko Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak," tukas Syaiful.
Baca Juga: Polres Simalungun Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial Ia menegaskan, bahwa saya selaku Kadisdik dan kepala sekolah, dalam peristiwa ini, tidak ada pengeroyokan terhadap korban NR. "Tidak benar ada tindakan pengeroyokan. Jadi yang melakukan pemukulan hanya satu orang, bukan beramai-ramai," tutup ya. (sip)