MATATELINGA,Pematangsiantar : Dinas Pendidikan (Disdik) tindaklanjuti video viral kasus perundungan (bullying) dan pemukulan terhadap siswi inisial NR, dari salahsatu SMP Negeri di kota Pematangsiantar. Sebelumnya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada tindakan pengeroyokan.
Dalam pertemuan itu, pihak Disdik Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan telah bertemu para pihak terkait, Sabtu (26/09/2026). Hadir juga kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syaiful Rizal SSTP, sejumlah guru, orang tua NR, dan juga orang tua pelaku.
Kadisdik Pematangsiantar Syaiful Rizal didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik SPd MPd, sesuai keterangan NR, sebelum kejadian ada sejumlah teman korban kerap membullynya. Bahkan, para teman NR itu membully sampai menyinggung nama orang tua. Lalu pada Jumat (25/09/2026) salah seorang siswi, inisial GLH, memukul NR hingga mata bengkak dan memar.
Baca Juga: Polres Simalungun Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial Dijelaskan Kadis Saiful, pihak wali kelas yang mengetahui kejadian, memanggil keduanya, NR dan GLH. Wali kelas pun kemudian melapor kepada kepala sekolah, seraya memberi pengobatan akibat pelipis mata NR yang bengkak.
Tak sampai disitu, pada malam hari sekira pukul 21.00 wib, kepala sekolah mengunjungi kediaman NR. Pasca di kediaman NR, keluarga dan kepala sekolah bertemu dengan paman dari GLH (pelaku pemukulan) .
"Malam itu, keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan," sebut Syaiful.Masih Saiful, lalu rencana perdamaian dilakukan keesokan harinya, yakni pada Sabtu (26/09/2026) di sekolah. Namun, sebelum surat perdamaian dibuat, ada pihak keluarga NR yang memosting video terkait bullying di media sosial.
Baca Juga: Polres Simalungun Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial Meskipun demikian, lanjut Saiful, upaya mediasi/perdamaian tetap dilaksanakan pada Sabtu (26/09/2026) di ruang kerja kepala sekolah. Dari mediasi disepakati orang tua GLH membawa NR berobat ke Rumah Sakit (RS) Mata di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.
"Kedua belah pihak sepakat membuat surat perdamaian bermaterai. Dibuat juga video klarifikasi terkait video viral dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku di media sosial," jelas Syaiful.
Sementara pihak dari orang tua GLH (pelaku) meminta maaf kepada orang tua NR, dan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan NR sampai sembuh. Pihak sekolah akan memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku.
"Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini, jadi tidak ada pembiaran. Kita dari Pemko Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak," tukas Syaiful.
Baca Juga: Polres Simalungun Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial Ia menegaskan, bahwa saya selaku Kadisdik dan kepala sekolah, dalam peristiwa ini, tidak ada pengeroyokan terhadap korban NR. "Tidak benar ada tindakan pengeroyokan. Jadi yang melakukan pemukulan hanya satu orang, bukan beramai-ramai," tutup ya. (sip)