MATATELINGA,Medan: Perkara suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebing Tinggi senilai Rp25 juta memasuki tahap tuntutan. Dua terdakwa, Nur Erdian dan Heny Afrianti, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (28/9/2026).
Nur Erdian yang merupakan Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi sekaligus ke
ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Dalam sidang di Ruang Cakra 9, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin L. Tobing juga menuntut Erdian membayar denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta untuk menutupinya.
Baca Juga: Kebut Proyek PSEL, Pemko Medan Pastikan Kesiapan Lahan Sesuai Kriteria Pusat