"Jika denda tidak dapat dibayar karena terdakwa tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan 10 hari penjara," ucap JPU Edwin.
Sementara itu, Heny Afrianti yang merupakan staf PT Whiz Digital Berjaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Kebut Proyek PSEL, Pemko Medan Pastikan Kesiapan Lahan Sesuai Kriteria Pusat Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pleidoi. Pembelaan dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (5/10/2026). (Reza)