"Rapat kerja ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyusun agenda kerja DPRD dalam satu tahun ke depan, tetapi juga untuk mem
perkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan
fungsinya," kata Zulkarnain.
Menurutnya, program kerja 2027 diarahkan untuk mem
perkuat pelaksanaan
fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Rapat kerja juga mengusung tema transformasi
fungsi DPRD Kota Medan melalui penguatan inovasi dan digitalisasi guna mendukung percepatan pembangunan kota yang maju dan inklusif.
Dalam fungsi anggaran, program kerja mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD dan perubahannya, laporan semester, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Baca Juga: DPRD Palas "Sengaja" Tunda Rapat Paripurna Anggaran, Bupati Tak Dianggap Sementara
fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penggunaan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.
Untuk fungsi pembentukan peraturan daerah, program kerja mencakup penyusunan dan pembahasan program pembentukan perda, target rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada 2027, penyusunan naskah akademik, serta pembahasan ranperda inisiatif DPRD maupun usulan Pemko Medan.Selain itu, agenda 2027 mencakup peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, publikasi dan dokumentasi, penghimpunan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan reses, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pimpinan DPRD.