Dari tangan P, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik klip transparan berisi
sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil berisi
sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu dompet hijau dan satu unit handphone (HP)."Dalam interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," ujar Fery.P bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut Fery menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.