"Kapolres Madina jangan tinggal diam, Kita minta agar kasus ini segera diusut tuntas. Periksa CCTV SPBU, tangkap pelaku dan pemilik kendaraan, operator yang melayani, hingga pengelola SPBU. Ini jelas pembiaran sistematis. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menetapkan mereka sebagai tersangka bila terbukti. Hukum harus tegak, tidak boleh ada yang diistimewakan!" cetus Jupriadi berang.
Jupriadi sangat menyesalkan kejadian ini. Di saat masyarakat kecil merasa kesulitan dan antre panjang demi mendapatkan solar subsidi, justru mafia dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan ilegal.
Oleh karena itu, MCW mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil tindakan sesuai prosedur. "Segel SPBU Simangambat Siabu sekarang jugaHentikan pasokan BBM ke sana sampai proses hukum selesai, dan lakukan audit investigatif menyeluruh," tegasnya.
Baca Juga: Mencuat, Video Viral Pengisian BBM Tangki Modifikasi Over Kapasitas di SPBU Simangambat Siabu Ketegasan serupa disuarakan oleh Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah dan Pelayanan Publik) Arif Azka. Dia membeberkan secara sistematis sederet regulasi berat yang telah dikangkangi oleh para pelaku dan pihak SPBU, di antaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah lewat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Pasal 55: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Ini adalah pasal primer untuk menyeret mafia solar ke jeruji besi. Selanjutnya Pasal 53 huruf c dan d: Terkait operasional pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Kemudian Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM