menegaskan bahwa solar subsidi mutlak hanya untuk kendaraan tertentu, nelayan, serta UMKM—bukan untuk industri, apalagi kendaraan modifikasi tangki siluman. SPBU yang melanggar SOP ini mutlak menyalahi aturan distribusi.
Ditambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) Pengelola dan operator SPBU yang sengaja membiarkan atau membantu memfasilitasi pengisian ilegal ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan. Selanjutnya Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 & Aturan Internal PertaminaMelarang keras SPBU melayani tangki modifikasi atau jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.
Baca Juga: Mencuat, Video Viral Pengisian BBM Tangki Modifikasi Over Kapasitas di SPBU Simangambat Siabu "Pelanggaran terhadap aturan ini berkonsekuensi pada sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha."Bersihkan semua SPBU nakal di Mandailing Natal! Jangan tebang pilih. Lakukan sidak menyeluruh karena jatah BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan komoditas untuk dikorupsi oknum serakah," desak Arif Azka.
Di akhir pernyataannya, MP4 mendesak sinergi tiga pilar: DPRD Madina, Pemkab Madina, dan Polres Madina untuk segera memperketat pengawasan di lapangan. Mereka menuntut dibentuknya Satgas Pengendalian/ Distribusi BBM bersubsidi guna melakukan inspeksi mendadak secara berkala.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Madina dan Pertamina. Publik menunggu, apakah hukum akan bertaji menyeret para pelaku ke penjara, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola dan manager SPBU Simangambat dan Polres Madina.
Baca Juga: Terbukti Salah Angkut Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan