ES diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan praktek jual beli narkoba. Personel tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian langsung bertindak.
Baca Juga: Polsek Hamparan Perak Bekuk Maling Hp, Ini Tampangnya Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah menyimpan narkoba, sebelum akhirnya petugas menemukan 8 paket sabu siap edar disimpan dalam kotak rokok."Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami
sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku," ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjual narkoba. Namun, keterangan pelaku masih akan didalami.
Petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui."Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan Untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas