MATATELINGA,Panyabungan : Penegakan supremasi hukum (law enforcement) dalam kasus tewasnya Arsalan diduga berjalan inkonsisten dan membingungkan publik. Pihak keluarga korban melalui Penasehat Hukum (PH), Andi Candra Nasution, S.H., M.H secara tegas mempertanyakan perubahan konstruksi hukum yang drastis antara tahap penyidikan kepolisian dan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati (08/05( dalam rilis resmi menyatakan bahwa tersangka PJ bin F dijerat Pasal 458 UU No. 1/2023 tentang KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, saat masuk ke persidangan, JPU justru membelokkan dakwaan menjadi Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman yang merosot tajam menjadi maksimal 7 tahun penjara, sesuai aplikasi SIPP Nomor PDM-31/L.2.28.3/Eoh.2/09/2026