MATATELINGA,Labura : Sejatinya, "cakruk" merupakan rumah jaga atau gardu kecil di pinggir jalan atau desa, yang biasanya digunakan warga untuk pos ronda atau tempat berkumpul.
Tetapi tidak demikian halnya, cakruk yang ada di perladangan sawit milik warga, di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Ark Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ditempat ini, cakruk diduga sering dijadikan sebagai tempat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Musim Kemarau dan Angin, Babinsa Senayang Ingatkan Warga Waspadai Bahaya Karhutla Menyadari hal itu, masyarakat setempat, menyampaikan informasi, ke Polsek Aek Natas, di Aek Paminke. Menindak lanjuti informasi masyarakat setempat, aparat kepolisian pun bertindak cepat. Menggelar kegiatan "gerebek sarang narkoba (GSN)".
Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, menggelar GSN, di cakrok kebun sawit warga, dan rumah apung di atas sungai Bandar Durian, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu utara, Selasa (6/10/2026), sekira pukul 18.30. WIB.
Baca Juga: Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga