Temuan investigasi juga mencuatkan fakta mengejutkan, konspirasi kotor ini berjalan mulus juga diduga berkat kerja sama sistematis antara Luk selaku Ketua Geng dengan manajemen SPBU No. 14.229.323 Simangambat. Modusnya diperkuat dengan bukti video viral di sejumlah platform media sosial tertanggal 5 Oktober 2026, yang memperlihatkan pengisian
solar subsidi skala besar ke mobil Chevrolet bertangki modifikasi (siluman) diduga dilakukan oleh oknum Luk itu sendiri selaku pemilik kenderaan.Aktivitas illegal ini kembali memicu kecaman keras karena dinilai merampas hak petani, pelaku UMKM, dan masyarakat miskin. Ketua Madina Corruption Watch (MCW) Jupriadi Batubara dalam keterangan Pers di Panyabungan (08/10) mengecam keras kelumpuhan pengawasan internal pihak SPBU. Ia menuntut pertanggungjawaban dari Manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik CV Hj. Riadoh R."Manajemen SPBU harus menjelaskan secara transparan, mengapa operator dibiarkan memfasilitasi tangki siluman. Apakah ada instruksi terselubung demi memburu keuntungan sepihak? Hal ini pelanggaran nyata terhadap Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015," tegas Jupriadi.Hal senada, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah/Pelayanan Publik), Arif Azka mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi untuk segera mengambil tindakan hukum represif.
"Kita minta Kapolres Madina jangan hanya diam dan pura pura buta. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Segera segel lokasi dan tangkap inisial Luk selaku pelaku/pemilik kenderaan, periksa rekaman CCTV, dan proses hukum pengelolanya" sebutnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Lakukan Penilaian Maladministrasi di Polres Labuhanbatu Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (juncto UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023) Jo Pasal 55, 56 KUHP, manager dan pemilik SPBU bisa dijerat sebagai tersangka karena turut serta memfasilitasi kejahatan," ujar Arif Azka.