2 Tahun Kasus Dipetieskan, Daniel Sihotang Minta Kepastian Kapoldasu

Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2026 19:53 WIB
Kirim surat ke Poldasu.

"Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan Pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai."

"Kami meminta agar pimpinan melakukan evaluasi secara proporsional. Apabila penyidik telah bekerja, perkembangan dan hasilnya perlu diinformasikan sesuai ketentuan. Apabila terdapat hambatan, hambatan tersebut harus dijelaskan. Masyarakat berhak berharap bahwa laporan yang ditanganinya memperoleh proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga: Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot

Minta Evaluasi Hasil Gelar Perkara 23 Januari 2025Surat tersebut juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara pada 23 Januari 2025 dan meminta penjelasan mengenai hasil serta tindak lanjutnya.Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu turut mencantumkan adanya Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar tersebut, Daniel meminta agar dilakukan evaluasi terhadap rangkaian tindakan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara."Yang kami minta adalah evaluasi yang nyata dan terukur. Kami ingin mengetahui apa yang telah dilaksanakan, apa yang belum dilaksanakan, apa kendalanya, dan apa langkah berikutnya. Jangan sampai berbagai tahapan yang sudah berlangsung tidak diikuti dengan kejelasan mengenai arah penanganan perkara," kata Daniel.Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan permintaan untuk mengarahkan hasil penyidikan. Seluruh keputusan tetap harus didasarkan pada alat bukti, fakta yang diperoleh, dan ketentuan hukum yang berlaku.

SP2HP Terbaru Diminta, Transparansi Harus Dapat Dirasakan PelaporSalah satu permintaan utama dalam surat tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya.Informasi yang diminta meliputi status terakhir laporan polisi, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan, perkembangan alat bukti, hambatan penyidikan, status pihak yang belum diperiksa, serta rencana langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Sekretaris Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Respons Cepat Propam Polri Di Sipropam Polrestabes Medan

Permintaan itu sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian. Informasi resmi Polri mengenai SP2HP juga menjelaskan bahwa pemberitahuan perkembangan penanganan perkara merupakan hak Pelapor dan sarana untuk mengetahui sejauh mana perkara ditangani.Daniel menegaskan, "Kami tidak meminta informasi yang melanggar kerahasiaan penyidikan atau membuka hal-hal yang menurut hukum tidak boleh disampaikan. Kami meminta informasi yang patut diberikan kepada Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka kepada publik, tetapi Pelapor harus mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme yang sah."Kapolda Sumut dan Pejabat Pengawas Diminta Tidak Mengabaikan Substansi SuratMelalui surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara beserta pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis terhadap dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.


Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot

Berita Sumut

Sekretaris Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Respons Cepat Propam Polri Di Sipropam Polrestabes Medan

Berita Sumut

136 Personel Dianugerahi Satyalancana, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Profesionalisme

Berita Sumut

Aksi Demo Silih Berganti Geruduk Mapoldasu

Berita Sumut

Bantah Keras Tudingan Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding, Kejati Sulsel Jamin Integritas Penegakan Hukum

Berita Sumut

GPKN Tagih Kepastian Penanganan Limbah Medis Ilegal di Kotanopan, Kejari Madina Masih Puldata