Pihak kuasa hukum juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan alasan faktual apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.Daniel menyatakan bahwa pengiriman tembusan tersebut dimaksudkan agar instansi terkait mengetahui adanya permohonan kepastian hukum dan dapat menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing."Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru kami ingin agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.""Jangan menunggu persoalan menjadi polemik publik terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi. Jawaban tertulis dan evaluasi yang objektif akan jauh lebih baik daripada membiarkan pertanyaan Pelapor terus berlarut-larut," tegasnya.Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Kepastian ProsesDaniel menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui proses penanganan perkara yang jelas, komunikasi yang patut, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.Ia berharap permohonan tersebut ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengurangi independensi penyidik dan tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang berkaitan dengan perkara."Pada prinsipnya, kami meminta proses yang jelas, bukan hasil yang dipaksakan. Kami meminta kepastian hukum, bukan perlakuan istimewa. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara, biarkan hukum menjadi dasar setiap keputusan, dan pastikan Pelapor memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporannya.""Bagi kami, penegakan hukum yang profesional harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat melalui proses yang sah, bukan membiarkan ketidakjelasan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai," tutup Daniel Steven Sihotang, S.H.
Baca Juga: Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot