MATATELINGA, Labura: Kebun sawit warga dijadikan lapak transaksi jual-beli barang terlarang, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, jebloskan AP alias Gobang (33), ke hotel prodeo ditempat itu, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Aktifitas Gobang, melakukan transaksi jual beli barang haram narkoba jenis sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Siapkan Langkah Pemulihan, 74 Warga Binaan Ikuti Asesmen Menindak lanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, melaporkan hal ini kepada Kapolsek Iptu Sofyan. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan team Opsnal Unit Reskrim, melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, team melihat 2 (dua) orang laki-laki, sedang duduk di perkebunan sawit milik masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Pendodos Tewas Tertimpa Janjang Sawit