MATATELINGA, Medan :Seorang adik hilang kesabaran hingga nekat mengancam abang iparnya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis egrek (pemotong buah sawit).
Akibatnya, tersangka M Iqbal Lubis (29), warga Jalan Binjai Km 12, Purwodadi, Kecamatan Sunggal harus mendekam di sel Mapolsek Medan Sunggal.
Dia diamankan langsung oleh korban Bhaskoro (40), yang merupakan abang iparnya, warga Dusun XIII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Baca Juga: Perselisihan Antara Abang Beradik di Pematang Siantar Berujung....? Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH menjelaskan, peristiwa itu diawali kedatangan korban ke rumah tersangka sambil ngomel.
"Tersangka tidak terima, lalu keluar rumah mencoba menemui korban," sebut Kapolsek Medan Sunggal, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Perselisihan Antara Abang Beradik di Pematang Siantar Berujung....? Namun, korban sudah bergegas. Tersangka kemudian mengambil
egrek di rumahnya dan mengejar korban. Tersangka langsung mengacungkan
egrek tersebut ke arah korban ketika mereka bertemu.
Korban kemudian kabur dan dibantu warga berhasil mengamankan tersangka. Bersama barang bukti
egrek, tersangka diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban agar tidak lagi menuduhnya sebagai pencuri.
Baca Juga: BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera "Pengakuan tersangka kepada penyidik karena kesal kepada korban sering dituduh mencuri," pungkas AKP M Ainul Yaqin.