"BPD seharusnya tidak mengawasinya jangan dari jarak jauh. Setahu saya jika BPD sudah mengetahui masalah harus datang ke kantor
desa dan memberikan masukan. Kepala
desa boleh diberi nasehat bagaimana baiknya mengatasi masalah seperti ini. Dibuat rapat diundang kami semua
perangkat desa. Yang pasti kami selalu hati-hati mengambil langkah, makanya kami tidak berani mencarikan gaji bapak Fernando dari mulai dia ada kasus," terangnya.
Pernyataan sekretaris desa memberikan peluang bagi masyarakat dan BPD agar pemerintah desa Parsambilan semakin baik melalui kerjasama dengan semua pihak.
Baca Juga: Banjir di Aceh Tamiang Rendam Sejumlah Desa, Ratusan Warga Mengungsi Terkait ketidakhadiran BPD, BPD belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut, walaupun sudah ditanyakan langsung melalui pesan singkat kepada yang bersangkutan.
BPD sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 berfungsi sebagai legislasi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa. Menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa dan mengawasi kinerja Kepala Desa serta pengelolaan anggaran/pembangunan desa serta menyampaikan aspirasi masyarakat secara lisan maupun tertulis.
Namun menurut pemerintah
desa Parsambilan, hal ini belum terlaksana dengan baik dan diharapkan bisa bekerja sama membangun
desa ke arah yang lebih baik.