Hal tersebut dibutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua, dan dalam menyambut kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program "Jaksa Sahabat Pendidik", program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Asahan juga mengatakan mengutip penjelasan dan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga upaya melindungi dan menjaga generasi muda demi masa depan bangsa, dan hal tersebut juga ditegaskan agar anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya agar dikelola dengan baik tanpa mengurangi peruntukannya karena dapat memengaruhi kualitas pendidikan.
Baca Juga: Evaluasi & Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Asahan Bupati Asahan juga mengajak seluruh pihak bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, dan bupati Asahan juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran, dengan demikian setiap kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan yang melanggar ketentuan dapat dicegah sejak dini mungkin .
Demikian juga yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono mengatakan terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kerja sama dalam mendukung program ini yang mengambil tajuk "Jaksa Sahabat Pendidik" dan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU).