MATATELINGA, Medan :Utusan pengacara Rahmansyah Siregar SH, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (13/10) siang.
Tujuan utusan kuasa hukum ini untuk meminta konfirmasi dan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Franstio Johan, secara resmi dengan memasukkan surat no. 14.01.2/SK/AD-LC/12/X/2026 prihal. permohonan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan seminggu lalu dengan surat no, 14.01.1/SK/AD-LC/05/X/2026, tertanggal 5 oktober 2026.
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Tim utusan bergegas ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu),Tim utusan kuasa menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait perkembangan laporan atas petunjuk pasal 15 ayat (3) perja no. 4 tahun 2024 tentang prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa menyebutkan "pelaksanaan penelaahan dilakukan dalam waktu paling lama (7) hari setelah laporan diterima".