1. segera turun tangan. meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa secara intensif atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum 2. segera melepaskan fransthio dari belenggu kriminalisasi oknum jaksa labusel, dengan mengeluarkan SKP2 surat ketetapan penghentian penuntutan
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau "main mata" dengan pihak pelapor, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.
"Jika kriminalisasi ini tidak diselesaikan dengan segera, Ini akan menjadi perhatian khusus buat lapisan masyarakat diindonesia," pungkas utusan Rahmansyah Siregar.
Sementara itu, pihak PTSP Kejati Sumut meminta waktu 1-2 Minggu untuk info mengenai kasus ini.Sedangkan Kasi Penkum, Rizaldi SH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan dimaksud.
Baca Juga: Johannes Hutagalung : Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu "Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses telaah di bidang terkait. Kami sudah catat dan akan disampaikan ke pimpinan. Penanganan setiap laporan pasti ada mekanismenya, tidak bisa langsung diputus hari itu juga," ujar.Rizaldi, kemarin.