Karena itu, pihak utusan Rahmansyah Siregar menilai bahwa Langkah ceroboh oknum jaksa ini melanggar prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan yang wajib dipegang teguh oleh aparat penegak hukum."Saya pribadi merasa cemas dan tidak aman atas hak-hak properti :* Ancaman Kriminalisasi: siapapun kini bisa dilaporkan dan dikriminalisasi oleh pihak lain hanya dengan bermodalkan sertifikat yang bukan hak miliknya.* Ketidakpastian Hukum: Kasus ini menciptakan preseden buruk bahwa status kepemilikan yang sah pada sertifikat bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses hukum.Saya memastikan dari segala element masyarakat baik praktisi hukum dan aktivis akan Menanggapi dan bergejolak atas prilaku oknum penegak hukum yang tidak profesional, " kata utusan Rahmansyah lagi.
Dari seluruh keterangan di atas, Maka dari itu utusan Rahmansyah Siregar SH mendesak asisten Bidang Pengawasan (Aswas ) kejaksaan tinggi sumatera utara untuk :
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum