MATATELINGA, Toba :Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, menilai Surat Edaran Bupati Toba tentang Penegasan Status Kawasan Hutan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Kepala Pasar Pancur Baru Terus Pantau Tingkat Kebersihan Lingkungan Pasar Hombar menyebutkan, surat edaran tersebut penting untuk mencegah aktivitas pihak-pihak yang mengatasnamakan intelijen, termasuk kelompok yang disebutnya sebagai XPN 99, yang diduga melakukan penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta menawarkan pembagian lahan dengan iming-iming program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sejumlah biaya yang telah ditetapkan.
"Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu XPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka melakukan penebangan di eks PBPH TPL, demikian juga membagi-bagi lahan dengan iming-iming TORA dan sejumlah lahan dengan biaya yang sudah mereka tetapkan kepada masyarakat," ujar Hombar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).