MATATELINGA, Medan: Janji menggandakan emas menggunakan tanah berakhir di ruang sidang. Sutoyo (54), pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan bersalah menipu Asnida Silvana Nasution hingga mengalami kerugian Rp382 juta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (22/10/2026) sore.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Toba Tentang Tanah Ex TPL Dan Narkoba Majelis hakim menyatakan Sutoyo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.