MATATELINGA, Palas : Agenda rapat seperti dengar pendapat digelar bersama masyarakat yang tergabung di Dalihan Natolu Kecamatan Aeknabara Barumun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Senin (12/10-2026).
Pertemuan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Palas menjadi agenda penting bagi DN Kecamatan Aeknabara Barumun dalam menindaklanjuti aksi unjuk rasa ribuan massa, 17 September 2026 atas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas, dan dibuka langsung Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan yang menyampaikan atensinya atas kehadiran warga masyarakat dari Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel Menurut Luat Hasibuan, pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Palas sudah masuk dalam pembahasan DPRD dengan Pemda dan menjadikan prioritas dalam mendukung "tanah adat di gomgom ibadat" dan pada dasarnya DPRD dan Pemda sepakat untuk percepatan pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas.