"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Efrata saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah serta riwayat Sutoyo yang pernah dijatuhi pidana menjadi faktor pemberat hukuman.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan dan pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Toba Tentang Tanah Ex TPL Dan Narkoba Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nalom Tatar P. Hutajulu. Sutoyo maupun jaksa sama-sama menerima putusan, sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Berawal dari Janji Menggandakan Emas
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 13 April 2026 ketika Asnida bertemu Sutoyo di rumah saksi Kumalawati. Dalam pertemuan itu, Asnida diminta membawa tanah yang diklaim dapat digunakan untuk menggandakan emas.
Tanah tersebut kemudian disimpan dalam sebuah kotak di rumah Kumalawati.Peristiwa berikutnya terjadi pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, saat Sutoyo mendatangi rumah Asnida di Gang Ciknoni Nomor 6, Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan Di rumah tersebut, Sutoyo meminta Asnida melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakannya, kemudian meletakkannya ke dalam kotak di atas meja kamar.Setelah itu, Asnida diminta keluar untuk mengambil air. Ketika korban meninggalkan kamar, Sutoyo tetap berada di dalam ruangan.Belum selesai, Asnida kembali diminta keluar untuk mengambil bunga mawar dan melati di depan rumah. Saat korban pergi, Sutoyo mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam kotak tanpa sepengetahuan pemiliknya.