Secara yuridis, Arief Azka mematahkan klaim Kepala SPPG Bukit Malintang. Klaim Marwan Efendi yang menyatakan bahwa armada komersial/operasional program pemerintah boleh menggunakan Pertalite subsidi adalah keliru dan tidak berdasar.
Baca Juga: Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini menyebutkan, berdasarkan aturan jeknis Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 bahwa nenis BBM Khusus Penugasan seperti Pertalite ditujukan untuk konsumen pengguna tertentu masyarakat ekonomi lemah dan bukan untuk fasilitas kendaraan dinas atau armada operasional program beranggaran negara.
'Kendaraan operasional SPPG yang melekat pada program nasional memiliki alokasi anggaran belanja barang tersendiri dari APBN, sehingga wajib menggunakan BBM Non-Subsidi" sebutnya.
Dia juga merujuk ketegasan dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.yang menyebut kendaraan dinas atau operasional program negara tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Ketentuan ini merujuk Siaran Pers Nomor: SIPERS-101/BGN/02/2026,
Baca Juga: Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Pencurian, Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Arief Azka menyebut status hukum kendaraan operasional mobil MBG dibiayai oleh uang negara. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, Pertalite dilarang dikonsumsi oleh kendaraan dinas instansi pemerintah termasuk mobil operasional MBG yang dibiayai negara.
Dia menyebutkan, Kepala SPPG Bukit Malintang terkesan ngawur dan asbun serta tidak faham regulasi.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 640 Liter Diamankan