MATATELINGA, Medan :Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak diduga tempat perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi Nomor 82, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).
Polisi mengamankan dua orang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian, masing-masing seorang perempuan bertugas sebagai kasir dan seorang laki-laki selaku pemain.
Baca Juga: Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lapak perjudian tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi," ujarnya, Senin (26/10/2026).
"Setelah dilakukan penyelid
ikan, petugas menemukan lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tembak
ikan. Selanjutnya, dua orang yang berada di lokasi di
amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Adrian.
Kedua orang yang diamankan masing-masing SA (41), kasir, dan APS (40), berperan sebagai pemain.
Baca Juga: Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp550.000,- disebut milik SA satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna biru dan satu unit mesin tembak
ikan.
Dia menambahkan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai tindak pidana perjudian.
"Kedua orang yang di
amankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Adrian.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja