Terkait adanya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, tidak ada penundaan pembayaran. Namun seluruh proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Kini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk Sistem pembayaran melalui SIPD juga menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, dan penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen yang sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.
"Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas," tegasnya.
Sekda menekankan, bahwa keterbukaan informasi publik senantiasa dijalankan sesuai ketentuan berlaku. Masyarakat dipersilakan untuk mengakses informasi resmi melalui saluran yang disediakan. (sip)