Korban saat ini delapan orang, untuk tersangka berinisial MZH (37) warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang." Dari pemeriksaan sementara korban ada 8 orang. Sebagai barang bukti sudah diamankan pakaian pelaku dan korban, ", ucap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan berdasarkan laporan pelaku melakukan pelecehan sejak bulan Juli 2026 lalu sudah kerap melakukan pelecehan dengan ancaman penjara12 tahun.Sementara menurut Kasat Reskrim meski ada 15 melapor sebagai korban namun yang sudah duduk itu ada 8 orang korban, tindakan pelaku menurutnya sudah dilakukan sejak bulan Juli 2026 lalu.
Baca Juga: Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk Diwaktu yang sama, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, tersangka berstatus
guru honorer bidang studi
agama di Sekolah Dasar Negeri di Namorambe.
" Untuk sangsi dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang pelaku sudah diberhentikan, Ini guru agama yang sudah bersertifikasi jadi kita akan ajukan untuk segera dicabut sertifikasi nya, " Tegas Bupati.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oknum guru sekolah dasar negeri di Namorambe, karena kejadian itu keluarga korban dan warga marah hingga menyerbu sekolah dan sempat menghajar pelaku. Beruntung pelaku tak sampai kehilangan nyawa dimassa karena Polisi dan TNI Koramil setempat mengamankan tersangka dari amuk massa.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live