"Saat korban lengah inilah tersangka menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban," tambah Adrian.Hasil pemeriksaan, tersangka kerap beraksi seorang diri. Tersangka juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.
"Tersangka merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Tersangka ini juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya," ungkap Adrian.
Tersangka kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres "Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Adrian.
Baca Juga: Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei