Seorang tersangka berinisial SAS (25), diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi milik seorang perempuan melalui pesan elektronik kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga dan teman korban.
Konten tersebut diduga diperoleh melalui tangkapan layar dan rekaman layar saat berlangsungnya panggilan video. Polisi turut mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai penyebarluasan pornografi sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam perkara kedua, Polres Tebingtinggi mengungkap dugaan promosi situs judi online melalui platform TikTok. Berdasarkan dokumen, penyelidikan bermula ketika tim patroli siber menemukan akun TikTok yang diduga mempromosikan situs perjudian daring pada 3 Oktober 2026.
Baca Juga: Apel Gabungan Bersama, Iman Tekankan 5 Point Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua orang tersangka berinisial DR dan KS, yang disebut pernah bekerja sebagai tenaga pemasaran situs judi online di Kamboja.
Keduanya diduga menggunakan siaran langsung TikTok untuk menarik perhatian penonton. Orang yang tertarik kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan menerima tautan serta kode referal untuk mendaftar dan melakukan deposit pada situs judi online.
Berdasarkan keterangan, para tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa komisi sekitar lima persen dari deposit anggota yang mendaftar melalui kode referal mereka.Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, komputer, perangkat pendukung, tangkapan layar, serta akun dan perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Aktivis DPP AJUDAN Ajak Masyarakat dari Sabang hingga Merauke Bersatu Tolak Judi dan Narkoba