epat dalam melakukan tindakan jemput bola oleh Disdukcapil berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) menjamin
hak ODGJ untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, rasa aman, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi, dan pemasungan.
Diatur juga dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pada pasal 149 yang menegaskan, bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 2 Orang Masyarakat Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Pemiliknya Diduga Milik Anak Wakil Bupati Aceh Singkil Kebal Hukum Pelayanan yang express ini bermula adanya keluhan pi
hak keluarga yang datang ke Kantor Disdukcapil Palas, sembari menceritakan kondisi salah satu anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa, dan memohon agar yang bersangkutan terdaftar secara administrasi negara dan memiliki kartu tanda penduduk.Sementara kondisi yang bersangkutan sangat perihatin dikarenakan tidak memiliki administrasi negara, sehingga tidak bisa menerima berbagai bantuan dan perhatian pemerintah. Bersangkutan sudah 13 tahun lebih tepatnya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah atas mengalami gangguan jiwa.
Pihak keluarga yang tidak bersedia disebut identitasnya berharap kepada Disdukcapil Palas yang bersangkutan dapat terdata sehingga mendapat bantuan dari pemerintah, harapnya sebut, Jon.Perekaman KTP-el berjalan sukses yang di dampingi Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan, Suparman, S.Sos dan operator perekaman Aswan Effendi Rambe.