MATATELINGA, Toba :Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga desa Siringkoron Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Walben Silaen (75) Rabu, (4/11/2026) dilaksanakan di pengadilan negeri Balige.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Wesley Silaen dimulai sekitar pukul 17;12 dengan dihadiri penasehat hukum dan jaksa penuntut umum serta
keluarga dari terdakwa, termasuk istri dari terdakwa sendiri Tetty Siagian.
Penasehat hukum terdakwa R. Hutapea S.H dan partner, membacakan pembelaan sebelum Wesley Silaen membacakan sendiri pembelaannya di depan hakim.Diantara isi pembelaan oleh terdakwa, Wesley mengatakan bahwa dirinya tidak berniat melukai Walben Silaen, namun hanya semata-mata berniat melindungi ayahnya Pontas Silaen. Wesly juga meminta keringanan hukum karena dia menjadi tulang punggung dari 6 orang anak yang harus dia nafkahi.
"Saya pun kooperatif dalam persidangan dan mengakui perbuatan saya," ungkap Wesley.Usai pembacaan pembelaan terdakwa, dirinya menyerahkan tulisan pembelaannya kepada hakim ketua. Hakim ketua meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum tentang pembelaan terdakwa.
Baca Juga: Pengajian PKK dan DWP Sumut, Perempuan Diajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Organisasi Jaksa menuntut umum mengatakan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan jaksa lain terkait pembelaan yang diucapkan terdakwa Wesley.Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari ayah terdakwa Pontas Silaen.