MATATELINGA, Medan: Meski tidak didukung dengan fasilitas memadahi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) tetap menambah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan mendirikan Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.Karena itu, Rutan Wanita untuk sementara ini ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan. "Hal ini dilakukan merupakan evaluasi kita dengan mengurangi overkapasitas hunian di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Hermawan Yunianto kepada wartawan, Minggu (27/8/2017).Hermawan mengatakan, Lapas Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan, memiliki kapasitas hunian 150 orang. Namun, sekarang sudah dihuni 700 orang lebih. Hal itulah diambil langkah dengan mengurangi hunian overkapasitas tersebut."Untuk operasional tetap menjadi satu di Lapas Wanita," kata Hermawan. Hermawan menjelaskan, untuk mengurai overkapasitas itu wargabinaan di Lapas Wanita berstatus tahanan dipindakan ke Rutan Wanita yang berada di LPKA Tanjung Gusta Medan."Dari keseluruhan kami melihat ada satu UPT di LPKA mendapatkan tambahan hunian. Jadinya, dilakukan pemindahan berstatus tahanan dari Lapas Wanita ke LPKA," jelasnya. Pemindahan tahanan itu, dilakukan pada Senin (21/8) lalu. Hermawan mengungkapkan, pemindahan tahanan sebanyak 184 orang."Untuk secara fisik pelayanannya, Hermawan menyebut di LPKA yang dijadikan Rutan Wanita menggunakan satu blok sel. Kemudian, diberikan batasan sehingga tidak akan terjadi interaksi antara tahanan wanita dan anak.(Mtc/Dg)