Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Zulkifli Harahap (43), warga Kecamatan Percut Seituan dengan cara menyamar membeli
sabu seberat 1 kg seharga Rp225 juta di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Usai diamankan, petugas menyuruh Zulkfili menghubungi rekannya Patar Purba dan Charles Purba untuk datang membawa barang bukti sabu. Saat rekan pelaku menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Baca Juga: Tangis Ibu, Ketika Anaknya Mengakui Perbuatan Yang Tak Diperbuat Akibat Siksaan Dan Tembakan Oknum Polisi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba itu setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dia mengungkapkan, barang bukti sabu itu didapat dari seorang pria bernama Sanjay yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan dan menangkap jaringan lainnya. Penindakan yang dilakukan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Jual BBM ke Mafia Minyak, SPBU di Hamparan Perak dilaporkan ke Poldasu