Rafli mengungkapkan, tersangka sudah 6 bulan terakhir menjadi pengedar narkotika jenis
ganja dengan keuntungan Rp.250 ribu dalam setiap satu kilogram barang haram tersebut yang laku terjual.
"Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan," ungkap Rafli.Tersangka menyebut, barang bukti
ganja itu diperolehnya dari seorang wanita berinisial MP, yang kini dalam pengejaran polisi
"Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan akan kami ungkap," tegas Rafli.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Wanita Muda Pemilik Sabu dan Ekstasi