MATATELINGA, Medan :Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan. Sambungan listrik tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting listrik, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.
Baca Juga: Belum Genap Setahun Sudah 3 Tewas di PLTU yang Dikelolanya, "Dirut PLN NPS Pantas Dipecat" General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menegaskan bahwa upaya penertiban
listrik ilegal dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan aturan, melainkan sebagai bentuk perlindungan keselamatan masyarakat.
Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar," tegas Mundhakir.
Baca Juga: Belum Genap Setahun Sudah 3 Tewas di PLTU yang Dikelolanya, "Dirut PLN NPS Pantas Dipecat"